---- بسم الله الر حمن الر حيم ----

KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN REKLAME


KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN REKLAME

Senin, 1/11/2010 09:25 WIB - Oleh : Media Center
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo akan melakukan pembongkaran atau penurunan reklame tak berizin. Penertiban reklame oleh pemkab ini akan dilaksanakan secara obyektif, normative dan profesional.
Menurut Sekretaris daerah (Setda) Kulonprogo, Budi Wibowo,SH,MM, Jum'at (29/10) langkah tersebut sesuai dengan surat dari Pemkab No 973/2253 tertanggal 27 September perihal peringatan reklame tidak berizin."Dari hasil inventarisir dan identifikasi di lapangan, ternyata masih banyak penyelenggara reklame yang tidak mau mengindahkan dan menaati surat tersebut," katanya. Menurut mantan Kepala Bappeda ini, untuk itu pihaknya menghimbau agar penyelenggara reklame yang belum berizin segera mengurus perizinan dan membayar pajak di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT).

"Hal ini sesua dengan Perda Nomor 4 tahun 1998 tentang pajak reklame dan peraturan Bupati nomor 42 tahun 2005 tentang pengelolaan penyelenggaraan reklame," ujarnya. Budi menambahkan, pihaknya akan memberikan tenggat waktu hingga tanggal 1 November 2010 pukul 15.00 WIB. "Apabila sampai dengan tenggat waktu dimaksud tidak mengindahkan, maka kami akan memrintahkan Satpol PP untuk membongkar dan menurunkannya," tuturnya.

Sementara, terkait penyelenggaraan reklame yang isinya terkandung maksud dan tujuan untuk kepentingan pemenangan dalam Pilkada 2011, Budi menambahkan tidak dapat  memberikan proses perizinannya. "Kami belum dapat memprose perizinannya sebleum Panwaspilkada 2011  terbentuk sebagai lembaga yang berwenang memverifikasi terhadap hal tersebut," paparnya. (-)


Tindakan yang kurang kreatip dari penyelenggara pemerintahan, apa yang didapat dari penurunan dan pembongkaran reklame tak berijin. CAPEK dan SAMPAH!!  Kalo mau lebih bekerja kreatip dan edukatip, sebaiknya pihak yang berwenang segera menghubungi si pemasang iklan untuk segera membayar retribusi iklan, kalo perlu dibuatkan NPWP gratis untuk pemasangan berikutnya. Bukankah dalam sebuah reklame selalu disertakan identitas pemasang iklan shg mudah untuk menghubungi. selain itu akan dapat menambah pendapatan daerah Kabupaten Kulon progo.
Dengan pembongkaran-pembongkaran reklame juga bangunan-bangunan lain hanya akan menunjukkan AROGANSI instansi tertentu yang sebenarnya tidak ada gunanya.

No comments:

Post a Comment